Sabtu, 08 Oktober 2011

PENCURIAN PULSA


Kasus Pencurian Pulsa Semakan Marak - Setelah sebelumnya dihebohkan dengan kasus SMS 'mama minta pulsa' yang disinyalir dilakukan oleh narapidana di Medan, Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan lagi oleh kasus pencurian pulsa dengan media SMS (short message service). Memang kasus seperti ini sudah cukup lama ada di Indonesia dengan catatan kita harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Biasanya dengan mengetikkan REG (spasi) BlaBla. Dan setelah mengirim ke nomor yang diperintahkan (biasanya 4 digit), maka mulailah 'mereka' melakukan aksinya dengan mengirimkan SMS bertahap yang nantinya akan memotong pulsa handphone kita. Kita sebut saja kasus ini sebagai Cupumor (pencurian pulsa bernomor).

Namun, sekarang nampaknya oknum-oknum tersebut makin pintar. Ada cara baru yang bisa dilakukan oleh pelaku cupumor ini. Seperti yang dialami oleh Ibu saya, padahal beliau tidak pernah melakukan Registrasi apapun yang berbentuk Reg atau apalah itu. Ibu saya juga sepertinya tidak terlalu tertarik dengan promo-promo yang diterima di handphonenya jadi sangat mustahil beliau melakukan registrasi seperti itu. Tapi kenyataannya lusa dan kemarin malam beliau mendapatkan kiriman SMS dari nomor 4 digit yang saya lupa nomornya. Ternyata SMS tersebut memotong pulsa handphone-nya sebanyak Rp. 2000,-/SMS. Ibu saya sempat menerima SMS tersebut beberapa kali sebelum akhirnya mengirimkan SMS balasan ngawur berupa satu kata yaitu UNREG. Ternyata nomor tersebut menanggapi balasan SMS tersebut yang berisi bahwa nomor HP Ibu saya telah berhenti berlangganan dari layanan SMS cupumor ini dan tidak akan mendapatkan SMS dari mereka lagi dan memang benar ternyata ia tidak pernah mendapat SMS pemotong pulsa itu lagi.
Jadi bagi kalian yang sedang menerima SMS maut ini secara bertahap tetapi kalian tidak pernah merasa melakukan registrasi, bisa dicoba mengirim-kan UNREG ke nomor tersebut.

Polisi Periksa Operator Terkait Modus SMS Sedot Pulsa

JAKARTA - Banyak warga merasa resah dengan modus penipuan via SMS dengan konten yang menyedot pulsa. Polisi akan memeriksa operator terkait keluhan masyarakat tersebut.

"Ya tentu semua pihak akan dimintai keterangan yang berkaiatan dengan jalur-jalur SMS itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Anton menambahkan, nantinya polisi akan melihat apakah ada keterlibatan operator tertentu terkait modus tersebut. "Nanti kita lihat, apakah ada kaitannya dengan operator dan sebagainya. Semua akan kita lihat ya," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) memanggil operator untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dijelaskan oleh Kepala Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, Kominfo dan BRTI sangat berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

"Jika ditemukan pelanggaran penipuan masyarakat bisa langsung melaporkan ke operator. Jika tidak ditanggapi maka bisa melaporkan ke aparat penegak hukum agar bisa ditindak tegas," kata Gatot. (tyo)

Sikap Operator Terkait Laporan Pencurian Pulsa

JAKARTA - Terkait adanya laporan mengenai maraknya pencurian pulsa yang dilakukan beberapa content provider (CP), beberapa operator angkat bicara untuk menyikapi masalah ini.

Setidaknya ada 10 operator telekomunikasi di Indonesia yang dipanggil oleh perwakilan Kominfo untuk mendiskusikan apa yang harus dilakukan pemerintah dan operator dengan adanya laporan masayarakat mengenai CP nakal yang melakukan pencurian pulsa.

Secara tegas Kominfo dan operator menyampaikan tidak ada kesengajaan dari operator untuk melegalkan CP yang melakukan pencurian pulsa dari adanya registrasi terselubung kepada masyarakat. Kominfo menambahkan jika ditemukan bukti adanya pencurian pulsa yang dilakukan CP atau operator maka pemerintah akan bertindak tegas.

"Tidak ada cerita damai kepada operator dan CP yang terbukti bersalah melakukan pencurian pulsa masyarakat. Jika terbukti bersalah maka oknum dari operator tersebut akan dilaporkan ke direksi dan CP akan dicabut izinnya oleh pemerintah. Semuanya juga bisa diganjar hukum pidana," ungkap Gatot S Dewabroto, Kepala Informasi dan Humas Kominfo.

Menurut Djarot Handoko, Division Head Public Relation Indosat, sebenarnya mudah untuk menindak tegas CP jika memang terbukti melakukakan pelanggaran seperti yang dilaporkan tersebut.

"Indosat sendiri memiliki perjanjian kerja sama (PKS) pada 87 CP, jika memang Indosat menemukan bukti CP yang melakukan pelanggaran maka tentu saja kita akan memutuskan hubungan kerja dengan mereka. Keuntungan yang diperoleh dari CP sendiri bagi operator tidaklah besar, jadi tidak memiliki dampak yang besar bagi kelangsungan hidup operator," paparnya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Sementara pihak Telkomsel menambahkan karena CP merupakan industri kreatif yang masih berkembang, maka sebagian besar operator hanya memberikan batasan bagi mereka yang sifatnya umum, seperti tidak boleh melanggar SARA, bersifat Politis dan mengganggu kepentingan orang banyak.

Selain hal tersebut, proses registrasi dan unreg dari layanan CP kedepannya akan diperjelas dan dibuat semudah mungkin, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya melakukan unreg jika sudah teregistrasi pada sebuah layanan CP.

Sedangkan dua operator yang gencar memberikan promo SMS gratis dalam jumah banyak, yakni Tri dan Axis memiliki langkah guna menyikapi hal tersebut. Tri menyatakan pihaknya sudah melakukan filterisasi dengan melihat keyword yang diduga mengandung pesan yang dapat merugikan masyarakat.

Hampir sama dengan Tri, Axis juga akan menghentikan promo 10 ribu SMS kepada pelanggannya jika nomor tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau penipuan.

"Kami memang menghimbau dengan adanya laporan yang mulai berkembang di kalangan masyarakat mengenai pencurian pulsa, membuat operator diminta lebih bersifat proaktif untuk memantau dan mencari bukti kebenaran adanya laporan tersebut," tutup Komisioner BRTI, Danrivanto Budhijanto.

Kominfo juga meminta para operator memberikan iklan untuk mengedukasi masyrakat secara berulang dan bersifat masif terkait kewaspadaan adanya kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh CP. (tyo)

Seperti Apa Aturan yang Menjerat 'Pencuri Pulsa'? 

Peraturan soal 'pencurian pusa' bisa dilihat dari Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2009 tentang 'Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan'.Permen itu akrab disebut Permen SMS Premium.

Dalam Permen SMS Premium memang diatur adanya dua mekanisme yang bisa digunakan Content Provider (CP) pada penggunanya, yaitu Berlangganan dan Tidak Berlangganan. Tapi jangan salah, keduanya mewajibkan adanya permintaan aktif dari pelanggan sebelum pulsanya dipotong.

Mekanisme berlangganan (Pasal 8) adalah untuk konten yang dikirimkan secara rutin, sedangkan mekanisme tidak berlangganan (Pasal 9) adalah untuk konten yang dikirim sesuai permintaan saja.

Nah, dari situ saja seharusnya sudah jelas bahwa CP tidak boleh memaksa penggunanya berlangganan atau menerima SMS Premium yang memotong pulsa.

Berhenti Berlangganan
Bagaimana kalau mau berhenti berlangganan? Pasal 14 ayat 1 peraturan itu menyebutkan: "Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui SMS, MMS atau melalui Call Centre."

Nah di Ayat 2-nya, CP juga wajib menginformasikan cara berhenti berlangganan yang benar apabila pengguna meminta berhenti berlangganan secara tidak lengkap. Informasi ini tidak boleh dipungut biaya.
Kutipannya, sebagai berikut: "... penyelenggara pesan premium wajib menginformasikan melalui SMS atau MMS tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi."


Ganti Rugi
Lebih lanjut, di Bab III, Permen SMS Premium itu menjabarkan soal ganti rugi. Pasal 15 Permen itu jelas menyebutkan bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi.

Di Pasal 16, disebutkan bahwa ganti rugi bisa dilakukan melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Tata cara pengajuan dan penyelesaiannya tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengawasan
Nah, kepada siapa pengguna bisa mengadukan CP yang mencuri pulsa mereka? Adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Permen SMS Premium tersebut.

Diharapkan, BRTI mampu menunjukkan taringnya dan memberikan sanksi yang setara pada penyedia CP yang terbukti melanggar aturan ini. Selain itu, BRTI seyogyanya juga bisa memaksa CP bermasalah untuk memberikan ganti rugi pada pelanggannya. Mari kita lihat, sejauh mana Permen ini bisa ditegakkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar